Kejari Prabumulih Digugat Ahli Waris Terdakwa Kasus Korupsi
Kejari Prabumulih Digugat Ahli Waris Terdakwa Kasus Korupsi. Foto: Nanda/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (kejari) Prabumulih digugat Mirabella selaku pemohon gugatan ke PN Palembang Kelas I A Khusus, terkait uang titipan salah satu terdakwa korupsi kasus dana Hibah Bawaslu Prabumulih.
Diketahui pemohon merupakan ahli waris terdakwa Iriadi (alm) yang terjerat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih yang mana kasusnya gugur demi hukum lantaran terdakwa dinyatakan meninggal dunia saat proses persidangan.
Sidang gugatan tersebut digelar di PN Palembang kelas I A Khusus, dengan dihadiri oleh Kejari Prabumulih selaku termohon gugatan, Kamis 11 Januari 2024.
Dalam persidangan tersebut dihadirkan Ahli Hukum Pidana dari Unsri, Reni Astuti yang menjelaskan jika uang titipan adalah bentuk uang negara dari hasil tindak pidana dan harus dirampas untuk negara, walaupun perbuatan terdakwa belum dapat dibuktikan karena status terdakwa sudah meninggal dunia.
BACA JUGA:Kejari Palembang Eksekusi Terpidana Kasus Pajak, Pulihkan Rp663 Juta
BACA JUGA:Kolaborasi Apik Inspektorat-Kejari Prabumulih, Segini Uang Negara yang Berhasil Diselamatkan!
"Nah, itu juga sudah diatur dan tercantum dalam Pasal 38 ayat 5 KUHAP," jelas Ahli.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Gugatan, Rizal Syamsul mengatakan jika didalam Undang-Undang disebutkan jika sebelum putusan terdakwa dinyatakan meninggal dunia, maka sejak dari dakwaan hingga tuntutan oleh JPU haruslah dinyatakan gugur demi hukum.
"Ya jika terdakwa meninggal tentu, segala bentuk upaya hukum termasuk kerugian negara batal demi hukum, dan uang yang dititipkan harus dikembalikan lagi kepada pihak ahli waris," ujarnya.
Usai sidang Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH yang hadir sebagai termohon gugatan tidak ingin diwawancarai.
Persidangan akan dilanjutkan pada dua pekan kedepan dalam agenda untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim PN Palembang. (Nsw)