Panduan Pindah Memilih di Pemilu 2024, Jangan Sampai Gak Tau!

Panduan Pindah Memilih di Pemilu 2024. FOTO: Gretty Images/Panorama Images--

Catatan Tambahan

Pentingnya Menunjukkan Identitas dan Mengurus Dokumen Secara Langsung

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, jangan lupa untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Pastikan juga untuk melampirkan salinan formulir model A sebagai tanda bukti bahwa kamu sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asalmu.

BACA JUGA:Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Hanya Dikerjakan Pria, Begini Tanggapan KPU

BACA JUGA:Selamat! Ini Dia Nama-Nama Komisioner KPU Prabumulih Periode 2024-2029

Proses Tidak Dapat Dilakukan Secara Online

Sebuah catatan penting yang perlu diingat adalah bahwa mengurus dokumen pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online. Proses ini memerlukan kehadiran langsung untuk memastikan keabsahan dan keakuratan informasi.

Jangka Waktu Pindah Memilih

Jangka waktu untuk mengajukan pindah memilih adalah H-30 atau paling lambat 15 Januari 2024. Namun, ada pengecualian untuk alasan khusus seperti rawat inap, menjadi tahanan, tertimpa bencana, atau tugas di tempat lain. Dalam kasus ini, waktu diberikan hingga H-7 atau paling lambat 7 Februari 2024.

Dengan mengikuti panduan ini, warga pemilih dapat memastikan bahwa hak suara mereka tetap terjaga, meskipun berada di tempat yang berbeda dengan alamat KTP. Pemilu adalah momen penting dalam demokrasi, dan setiap suara memiliki dampak besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan