https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mau Pakai Knalpot Brong ! Satlantas Muratara Bakal Tindak

KNALPOT : Satlantas Polres Muratara melakukan sosiaisasi sekaligus penindakan terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot brong.--

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Satlantas Polres Muratara bakal bertindak tegas bagi pengendara yang masih mengunakan knalpot brong atau racing.

Karena itu, tahap awal, pihaknya melakukan sosiaisasi, sekaligus penindakan terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot brong.

"Knalpot resing dengan suara nyaring ini, tidak boleh lagi di gunakan karena dianggap menganggu ketertiban umum," ujar          Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Lantas Polres Muratara AKP Gunawan Sahferi, Rabu (10/1).

Dikatakannya, anggota Satlantas Polres Muratara, terus berkeliling mendatangi bengkel bengkel motor untuk sosialisasi pelarangan knalpot brong.

BACA JUGA:Satlantas Larang Jual Knalpot Brong

BACA JUGA:Pakai Knalpot Brong Bisa Dikurung Sebulan

"Kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan kesadaraan pengendara sekaligus menindak yang masih melakukan pelanggaran," katanya

Dijelaskannya, peran bengkel atau tempat variasi motor merupakan salah satu penyebabnya. "Karena itu, kami minta agar tidak menjual dan memasang knalpot brong. Karena sudah ada aturan khusus yang mengatur soal kbalpot ini," katanya.

Adanya larang knalpot brong ini, lanjutnya juga dilakukan secara serentak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Yonarmed 15/Cailendra Periksa Motor Prajurit. Pakai Knalpot Brong Disanksi !

BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Knalpot Bocor, Nomor 3 Paling Optimal

"Bahkan Polda Sumsel, saat ini tengah gencar mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot motor yang tidak sesuai dengan standar itu," tuturnya.

Adapun  kebisingan knalpot telah diatur dalam peraturan mentri negara lingkungan hidup no 7 tahun 2009. dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkat kebisingan untuk kendaraan bermotor sudah diatur secara rinci dalam perundang-undangan.

"Penindakan juga akan kita lakuan dengan penilangan, motornnya boleh diambil, asal kenalpot brongnya dilespas dan di pasang knalpot standar sendiri di kantor Satlantas Polres Muratara," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan