Saksi Akui Terima Puluhan Juta, Perjalanan Fiktif

SAKSI : Mantan Gubernur Sumsel Ir H Syahrial Oesman berikan keterangan bersama tujuh saksi lain dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah, perjalanan fiktif dan deposito KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, kemar-Foto: Budiman/sumeks-

" Saya akui kalau saya salah dan sekaligus menerima bagian perjalanan fiktif ini. Yang mana, perjalanan tersebut tidak ada. Namun saya mendapatkan bagian dari pencairan dana perjalanan fiktif ketika itu. Kalau nominalnya secara pasti saya juga lupa, apakah Rp20 juta atau Rp50 juta," bebernya. 

Untuk proses pencairan dananya melalui lima tahapan. Dimulai dari bidang perencanaan, keuangan dan bendahara, sekretaris umum dan ketua harian. “Setelah semuanya tanda tangan, terakhir oleh Ketua, Pak Hendri, untuk pencairan,” bebernya.

 Diketahui, sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan deposito KONI Sumsel ini mulai digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, 11 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Sisa Setahun, Pengurus KONI Sumsel Harus Maksimal Hadapi PON 2024

BACA JUGA:Malam ini Pengurus KONI Sumsel Dilantik, Lebih Ramping dan Tidak Digaji

Kedua terdakwa,  Suparman Roman saat itu sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akhmad Thahir sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Mereka  didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan kerugian negara Rp3,4 miliar lebih dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar. 

Keduanya didakwa melanggar Primer Pasal 2 Ayat 1 atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (afi/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan