Polda Sumsel Buru dan Tetapkan HD Sebagai DPO, Bos Ngecor Solar Subsidi di SPBU
KEJAHATAN MIGAS : Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto memimpin konferensi pers ungkap kasus Subdit IV/Tipidter dengan tersangka HC sopir mobil L300 boks, yang ngecor solar di SPBU TAA dengan bantuan operator tersangka IZ.-FOTO: ANDRI IRAWAN/SUMEKS-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Sopir mobil L300 box nopol BG 1158 JO yang ngecor solar subsidi di SPBU 24.307.155, Jl Tanjung Api-Api (TAA), Banyuasin, tersangka HC hanya seorang pekerja. Pemodal dan pengendalinya, bos berinisial HD alias T yang ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sumsel.
Sebagai sopir yang ditugaskan mengantre berulang kali di SPBU, tersangka HC bahkan tidak dibekali uang tunai ataupun e-money untuk membayar pembelian solar. Seolah bosnya tidak percaya dengan HC.
Termasuk uang upah kepada operator SPBU, tersangka IZ yang memuluskan aksi tersangka HC. “Bos yang langsung transfer ke operator,” beber tersangka HC, saat digelar kasus penangkapannya, di Mapolda Sumsel, Selasa siang, 9 Januari 2024.
Tersangka HC pun mendapat upah Rp250 ribu dari HD, dari satu trip atau pembelian 100 liter solar dari SPBU. “Sehari paling bisa 4 trip, lama antre. Operatornya sudah tahu, sudah langganan di SPBU TAA itu,” sebutnya.
BACA JUGA:Lagi, Sindikat Pemalsu Barcode My Pertamina untuk Membeli Solar Subsidi Digulung
BACA JUGA:Pemalsuan Barcode MyPertamina Meluas
Untuk memuluskan perbuatan curangnya, tersangka HC menggunakan banyak barcode MyPertamina. Pengakuannya, dibeli dari sopir-sopir truk. Ada 24 barcode MyPertamina yang disita polisi darinya.
Dia menggunakan barcode MyPertamina untuk truk, karena sekali beli bisa 100 liter. Sedangkan barcode MyPertamina untuk mobil jenis L300, sehari isi hanya bisa 60 liter. Sesuai kapasitas tangki.
“Jadi sekali isi 100 liter. Kapasitas tanki mobil tidak dibesarkan, standar. Hanya modifikasi pasang mesin pompa,” aku tersangka HC, warga Desa Gasing Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Supaya solar 100 liter yang diisi tidak meluber dari tanki mobil L300 yang standarnya berkapasitass 60 liter, HC mengidupkan mesin pompa begitu operator SPBU sedang mengisi solar ke tanki mobil.
BACA JUGA:Deteksi Pelat Palsu, Blokir Barcode yang Disalahgunakan
BACA JUGA:Antrian Solar Karena Penurunan Kuota, Pengunaan Barcode Tidak Efektif
“Ini switch-nya,” kata tersangka HC, menunjukkan letak switch yang terletak di tengah bawah jok mobil. Sehingga minyak dari tanki mobil langsung menarlir ke baby tank yang ada dalam boks mobil.
Soal jual ke mana solar subsidi yang berhasil dikumpulkannya, tersangka HC lagi-lagi menunggu perintah bosnya melalui telepon. Dia mengaku baru sebulan, bekerja menjadi sopir mobil ngecor solar ke SPBU.
BABY TANK: Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto bersama tersangka HC, mengecek baby tank kapasitas 1000 liter berisi 298 liter solar subsidi, yang ada dalam mobil L300 boks disopiri HC. -FOTO: ANDRI IRAWAN/SUMEKS-
“Kadang jual ke kapal-kapal ikan di sungai. Kadang sudah ada truk yang menunggu. Tinggal hidupkan lagi pompa, untuk pindahkan minyak,” tukas HC.
Sedangkan tersangka IZ mengaku sudah 3 bulan bekerja di SPBU 24.307.155, Jl Tanjung Api-Api (TAA), Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
BACA JUGA:Sindikat, Beli Barcode, Kolusi Operator SPBU
BACA JUGA:Terkejut, Protes, Full Barcode
Jadi, pelanggannya bukan hanya HC saja. ”Ada Pak, banyak,” aku tersangka IZ, di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, dan Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK.
Dari setiap 100 liter solar, tersangka Iz mendapatkan upah Rp20 ribu dari HD. Namun dalam meloloskan sopir-sopir yang melakukan kecurangan barcode MyPertamina, IZ mengaku tidak mungkin menikmati keuntungan sendiri.
”Sehari dapat Rp2 juta. Berbagi, ada 4 operator shift pagi, 4 shift siang,” beber tersangka IZ, warga Jl Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Tersangka IZ mengamini HC yang tidak langsung membayar saat pembelian solar subsidi di SPBU. Nanti bosnya HC yang berinisial HD, mentransfer uang pembelian solar.
BACA JUGA:Gunakan Belasan Barcode, Dapat 6 Ton Solar
BACA JUGA:Sindikat, Beli Barcode, Kolusi Operator SPBU
Termasuk upah Rp20 ribu per 100 liter yang dijanjikan terhadap IZ. “Transfernya sore ke rekening saya, waktu pergantian shift,” akun tersangka IZ.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, didampingi Kasubdit IV/Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, sebelumnya menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana BBM subsidi ini berlangsung 8 Januari 2024.
”Tim dari Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan ke SPBU 24.307.155 di Jalan Raya Tanjung Api-Api, mendapati aktivitas yang mencurigakan,” terangnya.
Terlihat sebuah mobil L300 box warna hitam nopol BG 1158 JO, terpantau mengisi BBM jenis solar berulang-ulang. Anggota kemudian menangkap tersangka HC.
BACA JUGA:Terapkan Full Barcode Solar
BACA JUGA:6 Tahun Beroperasi, Warga Tahu itu 3 Gudang BBM Ilegal. Tapi Takut Melapor, Karena Pemiliknya…
“Sopir itu mangakui sudah mengisi solar beberapa kali di SPBU tersebut,” kata Narto, sapaan akrab Kombes Pol Sunarto.
Ketika pemeriksaan lebih lanjut, dalam box mobil L300 box tersebut terdapat baby tank kapasitas 1.000 liter. Sudah berisi sekitar 298 liter BBM jenis solar.
“Baby tank itu juga tergubung dengan tanki mobil, dimodifikasi pakai pompa mesin. Kemudian didapati 24 barcode MyPertamina,” ucap Narto, alumni Akpol 1992.
Dari keterangan sopir HC, lanjut Narto, tim Subdit IV/Tipiter kemudian mengamankan karyawan SPBU berinisial IZ.