https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gunakan Belasan Barcode, Dapat 6 Ton Solar

*Berganti Pelat Nopol, Antre Berulang di SPBU

SEKAYU -  Kecurangan dari lemahnya pegawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, kembali terungkap.

Tidak hanya di Kota Palembang seperti sebelumnya. Polres Muba, juga mendapati para pelaku yang menggunakan belasan barcode dan pelat nopol palsu.

Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, menangkap tiga orang pelakunya, Selasa (20/6), sekitar pukul 02.30 WIB.

Semuanya warga kecamatan Sekayu. Mereka tertangkap di kawasan Terminal Randik, Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

“Kami dapati 6 ribu liter atau sekitar 6 ton solar subsidi, yang mereka angkut menggunakan dua truk,” beber Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK, dan Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH, Rabu (21/6).

Rinciannya, ada dalam satu truk mengangkut 3 ribu liter solar dalam tandon atau baby tank.

Truk lainnya, memuat 85 jeriken ukuran 35 liter penuh berisi solar subsidi. Untuk mengakali mengisi solar subsidi di SPBU wilayah Sekayu menggunakan barcode My Pertamina.

“Modusnya, tersangka menggunakan 16 barcode. Lalu berganti-ganti pelat nopol mobil, kami dapati ada 6 pasang pelat nopol,” terang Siswandi.

Dalam mengikuti antrean di SPBU, mereka memberi jedah waktu beberapa jam sekali.

  Atas tindakan para tersangka ini, sambung Siswandi, tentu saja dapat merugikan masyarakat lainnya. Bisa tidak kebagian solar subsidi.

“Karena ulahnya pula, BBM subsidi jenis solar mengalami kelangkaan di SPBU. Beberapa hari terakhir sering kosong,” sesal Siswandi.

Karena itu penyidik Unit Pidsus, menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis. Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 UU RI No 06/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2/2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancamannya 6 tahun penjara, denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

Pengakuan tersangka Heri, dia hanya sopir. Mendapat perintah dari pemilik truk, untuk mengantre berulang di SPBU untuk mendapatkan solar subsidi.

Biasanya mereka beraksi malam hari, sejak dua bulan terakhir beroperasi. “Sekali pengisian, dapat upah Rp50 ribu,” akunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan