https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Kasus Korupsi: Direktur SDM Sebut PTBA Masih Perlu PAMA karena PTS SBS Masih Merugi

Sidang Kasus Korupsi: Direktur SDM Sebut PTBA Masih Perlu PAMA karena PTS SBS Masih Merugi. Foto: Nanda Saputra/Sumateraekspres.id--

"Baik, saya tanyakan ini sebab ini mau kami nilai dan pelajari kenapa harus PT SBS yang diakuisisi," tegas hakim.

Diketahui dalam kasus ini, Tim penyidik Pidsus kejati Sumsel menetapkan lima tersangka, yakni Anung Dri Prasetya selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.

Lalu tersangka Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 – 2016.

Dalam Dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan Memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi merugikan PTBA sebesar Rp162 Miliar lebih akibat akuisisi PT SBS melalui PT BMI

Selain itu, JPU menilai terdakwa Milawarma selaku Dirut melalui terdakwa ADP tidak membuat studk kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis pengembangan bisnis batubara.

"Dalam rencana kerja perusahanan tahun 2014, terdakwa Milawarma tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisisi PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan," Ujarnya

Atas perbuatan para terdskwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi. (Nsw).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan