Komplotan Palembang Kuras 483 Rekening

*Gasak Rp12 M, 20 Pelaku Masih DPO

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus mengirimkan link ilegal dan Android Package Kit (APK) modifikasi.  Sebanyak 13 dari 33 pelaku berhasil ditangkap dari tiga daerah berbeda. Palembang, Makassar dan Banyuwangi.

Dirtiipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, komplotan ini telah menguras 483 rekening milik 493 korbannya.  Mereka berhasil menggasak uang senilai Rp 12 miliar.

"Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban. Modusnya mengirimkan informasi jasa pengiriman tracking melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp," jelas Adi, beberapa waktu lalu.

Sebanyak 13 tersangka yang sudah tertangkap berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Adi mengatakan para tersangka itu memiliki peran yang berbeda seperti developer aplikasi yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering (rekayasa sosial), penguras rekening, dan pelaku penarikan uang. Baca juga : Lulusan SD, Bobol Rp1,7 M Baca juga : Wajib Paham! Tiga Modus Penipuan yang Bisa Buat Saldo Rekening Kamu Terkuras Saat ini, pihaknya juga masih memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). 

“Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," terang Adi.

Atas perbuatannya, 13 tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan