Pakai Knalpot Brong Bisa Dikurung Sebulan
AKBP Jhoni Eka Putra-Foto: sumeks-
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Suara bising knalpot brong atau knalpot racing pada kendaraan roda dua selalu kerap meresahkan penggun jalan dan pemukiman warga yang dilintasi. Pasalnya, suara keras dari knalpot brong tersebut bikin semua orang kaget dan risih.
Untuk mencegah penggunaan knalpot brong atau racing, Satuan Lalulintas Polres Muara Enim, memberikan imbauan dan sosialisasi kepada sejumlah bengkel dan variasi motor. Pemasangan knalpot bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan dan denda Rp250Eibu.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH MSi, mengatakan pihaknya telah melakukan imbauan secara door to door kepada pemilik bengkel dan variasi sepada motor agar tidak melayani dan menjual pemasangan knalpot brong atau racing.
Lanjutnya, aturan larangan menggunakan knalpot brong atau racing tersebut tertuang dalam UULAJ No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat 3. Sebab, kata dia, suara bising knalpot brong tersebut sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat terutama di pemukiman padat penduduk.
BACA JUGA:Knalpot Standar Serasa Knalpot Racing? Itu Bocor Bro, Begini Ciri-cirinya
BACA JUGA:Knalpot Kendaraan Mengeluarkan Asap? Berikut Cara Mencegahnya
"Knalpot brong atau racing yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua. Oleh kerena itu, kita dengan cara humanis, memberikan pemahaman dan imbauan kepada pemilik bengkel maupun variasi untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot yang tidak standar," imbuh Suwandi, Minggu (7/1).
Tujuannya, sambung Suwandi, agar menciptakan suasana yang aman dan tertib pada masyarakat. Sebab, kata dia, suara bising knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga sosialiasi ke sekolah-sekolah memberikan pemahaman kepada pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong atau racing dan selalu mentaati tertib berlalu lintas. "Apabila masih ditemukan pada kalangan pelajar menggunakan knalpor brong tersebut, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas," pungkasnya. (way)