Sakim Laporkan Pejabat BPN Sumsel
PALEMBANG - Empat pejabat di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial My, AS, Ed, dan seorang notaris berinisial AA Sabtu lalu (4/2) dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel. Yang melaporkan adalah mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budi Setiawan melaluinya pengacaranya, Jus Sunardi SH.
Sakim yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Pakjo merasa telah ditipu sekaligus dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh kelima terlapor. Menurut Jus Sunardi, para terlapor telah membatalkan tujuh sertifikat tanah seluas satu hektare yang ada di Kabupaten OKU Timur yang dibeli kliennya beberapa tahun silam dan telah dibalik nama atas nama Sakim. "Saat transaksi jual beli tanah tersebut, para terlapor ini menjelaskan jika tidak ada permasalahan, baik tanah maupun sertifikat tanah yang akan dibeli oleh klien kami. Tapi begitu di balik nama atas nama klien kami, dikatakan tanah tersebut bermasalah," sebut Jus.
Jus mengaku kliennya tak habis pikir dengan perlakuan oknum tersebut. Pasalnya, ketujuh sertifikat yang di balik nama tersebut resmi. Tapi justru dibatalkan secara sepihak. Bahkan yang lebih parah lagi sampai kliennya dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencaplokan tanah dan pemalsuan sertifikat dan kini mendekam di Lapas Pakjo. Jus berharap dengan laporan ini agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel terlebih kliennya mencium adanya peran serta dari mafia tanah dalan kasus tersebut. “Kami minta ini diusut tuntas, kuat dugaan ada mafia tanah yang bermain. Klien kami sudah dizalimi, rugi segalanya,” ujar advokat asal Ibu Kota Jakarta ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi perihal laporan ini membenarkan dan saat ini laporannya tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. (kms)