Masih Melintas dalam Kota

Redaksi Yth,

Kepada Gubernur Sumsel, Wali Kota Palembang serta dinas terkait untuk menindak truk yang masih melintas di dalam kota Palembang. Mereka melintas saat petugas lepas dinas. Akibat sering terjadi kemacetan di dalam kota. Mohon untuk ditindak. Terima kasih.

Zainal, Palembang

Jawab :

Perwali Palembang No 26/2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang dalam Kota Palembang serta pengaturan jadwal kendaraan berat bisa melintas jalan dalam Kota Palembang.

Kendaraan berat boleh melintas jalan dalam kota pukul 21.00-06.00 WIB. Bila melintas jalan dalam kota, tak sesuai jadwal yang ditentukan. Kami akan tindak tegas, kendaraan berat tersebut.

Agus Supriyanto

Sekretaris Dishub Palembang. https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan