https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rapat Paripurna PAW, DPRD Empat Lawang Sambut Dua Wajah Baru, Ini Nama-namanya

Ketua DPRD melantik dua PAW anggota DPRD Empat Lawang sisa masa jabatan tahun 2019-2024.-Foto: Hendro/Sumateraekspres.id-

EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSRES.ID - DPRD Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang, Jumat (27/10/23).

Pertama-tama, rapat tersebut dimulai dengan pendengaran laporan dari Badan Anggaran dan Pansus-Pansus Dewan.

"Ini adalah momen penting di mana anggota DPRD mendengarkan laporan yang berkaitan dengan masalah anggaran dan pembahasan dalam Dewan," kata Ketua DPRD Empat Lawang, Persi SE.

Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat dari Fraksi Dewan.

BACA JUGA:OKU Timur Rayakan HUT ke 20 dengan Serangkaian Acara Menarik, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Inilah 9 Sifat Wanita yang Mendorong Pria untuk Berselingkuh, Apakah Anda Termasuk?

Ini merupakan forum di mana berbagai fraksi dalam Dewan memberikan pandangan dan pendapat mereka mengenai isu-isu terkini yang sedang dibahas.

Rapat Paripurna juga mencakup penandatanganan Keputusan Bersama yang merupakan langkah penting dalam proses legislatif di DPRD.

Namun, yang paling menonjol dalam rangkaian rapat ini adalah Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang.

"PAW dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 830/KPTS/I/2023 tanggal 13 Oktober 2023," jelasnya.

BACA JUGA:Peserta KB di OKU Timur Capai 90.861 Orang, Kepala DPPKB Sebut Manfaatnya Besar, Buat Apa Ya?

BACA JUGA:Terungkap! Tips Konsumsi Bawang agar Khasiatnya Maksimal Jangan Dikunyah, Ahli Anjurkan Begini

Keputusan ini mencakup pemberhentian Indra Gunawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dan pengangkatan Nudin Arhap sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Selain itu, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 832/KPTS/I/2023 tanggal 13 Oktober 2023 juga mengenai PAW anggota DPRD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan