Kasus Korupsi Pajak di Sumsel: 3 Direktur Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Inisial Ketiganya!

Kejati Sumsel tetapkan 3 direktur perusahaan sebagai terrsangka kasus pajak. Foto: nanda/sumateraekspres.id--

Tersangka juga dituduh melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, atau alternatifnya Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Pasal 5 Ayat (1) Huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. 


Kejati Sumsel tetapkan 3 direktur perusahaan sebagai terrsangka kasus pajak. Foto: nanda/sumateraekspres.id--

Proses hukum akan terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini. (Nanda)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan