Kasus Korupsi Pajak di Sumsel: 3 Direktur Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Inisial Ketiganya!
Editor: Novis
|
Kamis , 04 Jan 2024 - 08:05
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/a85f2c4f27a3cd0a2a29e6f8c597cb40.jpg)
Kejati Sumsel tetapkan 3 direktur perusahaan sebagai terrsangka kasus pajak. Foto: nanda/sumateraekspres.id--
Tersangka juga dituduh melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, atau alternatifnya Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Pasal 5 Ayat (1) Huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kejati Sumsel tetapkan 3 direktur perusahaan sebagai terrsangka kasus pajak. Foto: nanda/sumateraekspres.id--
Proses hukum akan terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini. (Nanda)