Tak Selesai, Vendor Di-Black List
TINJAU: Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali mengecek proyek fisik pembangunan fasilitas pendukung rencana gedung dan kantor, Rabu (3/1).-Foto: gite/sumeks-
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Banyaknya program pekerjaan proyek fisik tidak selesai menggunakan anggaran APBD 2023 membuat Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek fisik pembangunan fasilitas pendukung rencana gedung kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Pembangunan Kantor Dinas Pariwisata dan Bangunan Perpustakaan, Rabu (3/1).
Ahmad Rizali menegaskan, jika pelaksaan pekerjaan telah di perpanjang namun tidak kunjung selesai maka vendor serta perusahaannya di-black list. "Kejaksaan bagus yang saya lihat tadi 90 persen sudah OK dan sudah perpanjangan juga. Kalian (awak media) bisa memberikan masukan bahwa vendor itu tidak bagus, silakan saja kalian beri masukan," ujar Rizali.
Ia juga menegaskan Pemda Muara Enim akan mengawasi sampai selesai sampai fungsional pemakaian. "Kalau sudah ditunggu dan dipakai, insya Allah tidak ada lagi yang rusak. Karena rusak itu tidak ditunggu," tegasnya.
Usai melihat pekerjaan fisik pembangunan fasilitas pendukung rencana gedung kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Pembangunan Kantor Dinas Pariwisata. Pj Bupati langsung meninjau kondisi bangunan perpustakaan yang kondisinya sangat memperhatinkan.
BACA JUGA:Betung-Jambi Cukup 1,5 Jam, Pj Bupati Muba Tinjau Proyek Ruas Tol Bayung Lencir-Tempino
BACA JUGA:Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi
"Gedung ini (Perpustakaan) memang terbengkalai karena tidak selesai dan telah putus kontrak sebab terlaksana pekerjaan 74 persen. 26 persennya akan kita anggarkan di 2024 agar gedung ini bisa fungsional," ujarnya.
Untuk pelaksanaan lanjutan 26 persen, Pemda Muara Enim akan mencari vendor yang profesional. "Di Muara Enim pekerjaan tidak beres di-black list semua seperti vendor Dispora dan vendor Dinas Pariwisata sudah di-black list," jelasnya.
Dikatakanya, kalau ada proyek akan dilaksanakan selesaikan dahalu akhir tahun. Setelah itu, kata dia, baru dilakukan penghitungan, apakah memang layak 100 persen atau tidak. Kalau tidak, sambungnya, dilakukan putus kontrak, tetapi jika pekerjaannya tinggal sedikit lagi dilakukan perpanjangan waktu dengan denda.
"Kesalahannya full vendor karena tidak mampu dan sudah diberikan kesempatan perpanjangan waktu 55 hari masih tidak selesai juga. Kalau pengawas hanya melihat. Jadi PPK-nya tidak salah yang salah vendor-nya. Kemudian selama pelaksanaan tetap dilakukan pengawasan," tegasnya.
Untuk bangunan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta bangunan Dinas Pemuda dan Olahraga juga tidak selesai maka itu juga untuk vendor di blacklist. "Kalau pekerjaan itu di tinggal sedikit maka masih diberi waktu selama 50 hari, dan itu dikenakan denda perharinya," pungkasnya. (way)