Per 1 Januari Vaksin Covid-19 Berbayar, Kecuali Dua kelompok Ini
Manfaat menggati tangan saat mendapat vaksin multi dosis--alfery/sumeks
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Per 1 Januari 2024 pemberian vaksinasi covid-19 tidak lagi gratis untuk masyarakat umum, meski begitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap memastikan vaksinasi Covid-19 masih tetap diberikan secara gratis untuk kelompok rentan.
Kemenkes kini fokus pada upaya perlindungan Covid-19 melalui vaksinasi untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat virus tersebut.
Hal itu dilakukan seiring dengan kian terkendalinya Covid-19.
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya, Senin (1 Januari 2024).
BACA JUGA:Covid Muncul, Dinkes Palembang Ajukan 4 Ribu Dosis Vaksin
Maxi menjelaskan, kelompok pertama penerima vaksinasi Covid-19 gratis adalah mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Sedangkan kelompok kedua adalah mereka yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19.
Dua kelompok itu, kata dia, dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Kemudian ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised atau orang yang mengalami gangguan sistem imun berskala sedang hingga berat.
Maxi mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.
"Di mana imunisasi Covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia," jelasnya.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran Covid, Dinkes Sumsel Ajukan Permintaan 1.700 Vial Vaksin