Eeng Bunuh 4 Anggota Keluarga Heri Kurang dari 10 Menit, Ini Urutannya

PENGAKUAN : Tersangka Eeng Praza menceritakan rangkaian pembunuhan yang dilakukannya terhadap heri, ibu heri, dan kedua anak heri. FOTO: ANDRI/SUMEKS--

Dari fakta dan keterangan tersangka, Tulus sekaligus menjelaskan belum ada indikasi keterkaitan korban yang menjual tanah sebelumnya. Karena itu sudah beberapa bulan sebelumnya.

”Begini, kami juga dalami irisan-irisan dugaan dalam perkara ini. Jangankan keluarganya, tetangganya pun kami periksa. Jadi, tidak ada kaitan jual beli tanah,” tegasnya.

Sepeda motor milik korban yang katanya hilang, juga ada ditemukan. Tidak hilang. Yang hilang diambil tersangka, hanya uang Rp1,5 juta dan 3 unit hp. Dipakainya untuk ongkos kabur. “Tapi saya sepakat, perbuatan tersangka ini tergolong sadis,” ucap alumni Akpol 1999 itu.


UNGKAP KASUS : Tersangka Eeng Praza, pembunuh 4 orang satu keluarga di Muba digiring personel Ditreskrimum Polda Sumsel, kemarin.- FOTO: kemas/SUMEKS-

Sehingga penyidik Jatanras Polda Sumsel, mengenakan tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara.

”Kenapa tidak Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, karena kami belum mendapati unsur perencanaannya. Tapi penyidik masih akan mendalami lagi keterangan dan motif tersangka,” ulasnya, mewakili Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.

Dari penanganan perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti pakaian korban Heri yang berlumuran darah, serta kotak hp. Kemudian jaket dan topi milik tersangka, dan sepasang sandal. Serta bungkus mi instan yang terdapat sidik jari tersangka dari TKP.

“Itu menandakan tersangka sudah semakan seminum di sana, katanya kan dia pernah menginap di sana,” pungkasnya. (air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan