2023, Kejagung Tangkap 79 Koruptor
Ketut Sumedana Foto : Ist--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangani ribuan perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2023. Dari ribuan perkara tersebut beberapa diantaranya perkara besar yang melibatkan pejabat negara, Korps Adhyaksa mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis. Yakni mencapai Rp29,9 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi dari perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejagung mulai awal sampai akhir 2023.
”Sepanjang 2023, JAM Pidsus telah menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai Rp 29.983.884.854.798,” katanya, kemarin (1/1).
Tidak hanya dalam pecahan rupiah, JAM Pidsus Kejagung juga mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan nilai USD 5,3 juta; SGD 364,2 ribu; RM 52,6 ribu; 24 ribu won; dan 56 pfennig Jerman.
Berdasar data dari JAM Pidsus Kejagung, jumlah total perkara dugaan korupsi yang mereka tangani pada 2023 sebanyak 6.601 perkara.
Di antara ribuan perkara tersebut, 1.699 sudah sampai pada tahap eksekusi putusan. Sementara 1.674 perkara masih diproses di level penyelidikan, 1.462 perkara masuk tahap penyidikan, serta 1.766 perkara sudah penuntutan.
Kemudian, korupsi dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyeret nama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate adalah salah satu perkara besar yang ditangani oleh JAM Pidsus Kejagung.
Selain perkara dugaan korupsi, Ketut mengungkapkan bahwa JAM Pidsus Kejagung turut menangani perkara dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta perkara dugaan tindak pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU.
”Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan TPPU sebesar Rp 14.034.076.735,” kata dia menjelaskan.
Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU, JAM Pidsus Kejagung telah mengeksekusi 210 perkara. Dari ratusan perkara itu, mereka berhasil mengembalikan keuangan negara lewat pembayaran denda, uang pengganti, hasil lelang, dan biaya perkara.
“Yang terbesar dari pembayaran denda. Sebesar Rp13.103.684.273,” jelas Ketut. Sisanya Rp 211.377.000 uang pengganti, Rp 1.520.419.356 hasil lelang, dan 671.500 biaya perkara.
BACA JUGA:KPK-Kejagung Jadikan Mantan Dirut Garuda Menjadi Tersangka Kasus Korupsi PT Garuda