Bravo! Kejari OKI Selesaikan 5 Perkara Korupsi dan Selamatkan Uang Negara, Ini Rinciannya

Hendri Hanafi SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri OKI dan jajaran mengungkapkan kinerja kejaksaan berhasil menyelamatkan sejumlah uang dengan menuntaskan 5 perkara korupsi sepanjang tahun 2023.-Foto: Nisa/Sumateraekspres.id-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSRES.ID - Kejaksaan Negeri OKI mencapai keberhasilan yang mengesankan dalam menangani tindak pidana korupsi di Bidang Pidana Khusus sepanjang tahun 2023.

Dari target awal 2 perkara, Kejari OKI berhasil mengeksekusi 5 perkara korupsi.

Hendri Hanafi SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, bersama Kasi Pidum Eko Nurlianto dan Kasi Pidsus Arief Yunandi, mengungkapkan prestasi ini pada Kamis (28/12).

Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan adalah kasus SPH di Desa Sumber Baru, yang menghasilkan penyitaan uang sebesar Rp150 juta.

BACA JUGA:Peserta Adukan Ketidakadilan, Pengumuman Seleksi PPPK Muratara Dibatalkan DPRD

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengisi DRH PPPK 2023, Lengkap dengan Link Download Buku Petunjuknya

"Uang ini telah kami kembalikan kepada masyarakat," terang Hendri Hanafi.

Selain itu, keberhasilan juga diraih dalam penanganan kasus korupsi oleh oknum mantan Kepala Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan.

Dari target penyelesaian kasus di bidang pidana khusus, Kejari OKI berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp531.690.270 dan menerapkan denda sebesar Rp150 juta.

Kejari OKI juga memiliki rencana ambisius untuk tahun 2024 dengan menyelesaikan perkara yang masih dalam proses penyidikan dan penahanan.

BACA JUGA:BPN OKI Bantah Tuduhan Sulitnya Pembuatan Sertifikat Tanah, Begini Faktanya!

BACA JUGA:Ketua KPUD Lubuklinggau Tabrak Mati 2 Kakak Beradik, Komisioner: Kami Hilang Kontak

Mereka bertekad untuk menuntaskan perkara-perkara tersebut sesegera mungkin.

Dalam Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari OKI berhasil menangani 549 perkara SPPD, dengan 424 perkara diselesaikan dan 403 perkara dieksekusi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan