Polisi Berhasil Amankan Seorang Terduga Sindikat Penggelapan Sepeda Motor
EMPAT LAWANG, KORANSUMEKS.COM - Warga Empat Lawang perlu lebih waspada jika tak ingin kehilangan harta benda akibat pinjam meminjam tanpa alasan yang jelas.
Diketahui Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil amankan seorang pria berinisial yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH MH mengungkapkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Ipda Ulta Deanto, SH berhasil mengamankan pria berinisial F (26) warga Desa Muara Lintang Lama Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
“Pelaku inisial F (26) diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan 1 unit sepeda motor Jupiter Z dengan Nopol BG 6543 WC yang terjadi pada hari Kamis, 19 Mei 2022 yang terjadi di Sawah Talang Jawa, Kelurahan Bruge Ilir, Kabupaten Empat Lawang," ungkap dia kepada koransumeks.com.
Dikatakannya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan ingin pulang ke rumah sebentar.
Baca juga : Sisa Peluang Menggugat Baca juga : Info Penerimaan Bintara Tamtama TNI AD Tahun 2023 Untuk SMA, SMK atau Sederajat
Dan selanjutnya pelaku F disusul oleh temannya A (DPO) kemudian kedua tersangka kabur dan menjual motor tersebut ke Desa Kembahang Lama. (eno/alf/koransumeks.com)