JCH Harus Ingat, 26 Desember Pelunasan Tahap 2 Biaya Haji Khusus. Ini Syaratnya Wajibnya
jemaah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci-foto: ist-
BACA JUGA:Pelunasan Ongkos Haji Mulai 9 Januari
Pada musim haji 2023, BPIH totalnya Rp90,1 juta. Terdiri dari biaya yang dibayar jemaah Rp49,9 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta.
Untuk 2024, Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besarnya BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286.
Kesepakatan biaya haji 2024 ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
BPIH sebesar Rp93.410.286 itu terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen. (*/)