https://sumateraekspres.bacakoran.co/

JCH Sudah Bisa Cicil Ongkos Haji, Batik Haji 2023 Motif Sekar Arum Sari

ilustrasi haji--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Sejak disepakati bersama Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) RI sebesar Rp93,4 juta, jemaah calon haji (JCH) sudah mencicil ongkos haji.

Nominal yang harus dibayarkan jemaah rerata sekitar Rp56,04 juta.

"Dalam kesimpulan rapat sudah disebutkan, proses mencicil biaya pelunasan haji bisa dilakukan sejak diputuskan hingga akhir pelunasan Bipih," kata Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie, Rabu (13/12). 

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah berkirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023.

BACA JUGA:KEREN, Inilah Penampakan Batik Sekar Arum Sari, Seragam Baru Jemaah Haji Indonesia!

BACA JUGA:JCH Khusus-Umrah Wajib Peserta JKN, Pelunasan Biaya Haji Khusus 2 Tahap, 12-15 Desember dan 26 – 29 Desember

Isinya jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya. 

"Kita sudah minta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," tutur  Anna. 

Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari. 

Skema ini, kata Anna Hasbie, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH. 

BACA JUGA:Pantesan Banyak Peminatnya, Ternyata Gaji Petugas Haji 2024 Capai Angka Segini!

BACA JUGA:Peringatan Tegas di Dirjen PHU Terhadap Calon Petugas Haji, Wajib Miliki Kemampuan Ini

"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," tukasnya. 

Di sisi lain, Kemenag telah mengumumkan pemenang sayembara desain batik jemaah haji Indonesia 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan