JCH Khusus-Umrah Wajib Peserta JKN, Pelunasan Biaya Haji Khusus 2 Tahap, 12-15 Desember dan 26 – 29 Desember

Tahap Konfirmasi Keberangkatan Jemaah Haji Khusus dan Umrah-foto cnn indonesia-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Jemaah calon haji khusus  dan jemaah umrah wajib terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) alias BPJS Kesehatan. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menjelaskan, setiap pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menjadi peserta aktif dalam program JKN.

PPIU dan PIHK juga diminta mempersyaratkan pendaftaran jemaah yang akan umrah dan haji khusus sebagai peserta aktif program JKN. 

“Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum KMA ini ditetapkan, diminta segera mendaftar jadi peserta aktif JKN,” imbuhnya.

BACA JUGA:Debat Capres Cawapres, Anies Baswedan: Negara Ini Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

BACA JUGA:Debat Capres Cawapres, Prabowo Subianto Puji Kepemimpinan Jokowi

Dengan begitu, saat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih) Khusus, status mereka sudah peserta aktif JKN. Atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif JKN.

Kemenag sendiri sudah membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus 2024.

“Untuk tahap pertama pelunasan Bipih khusus berlangsung 12 – 15 Desember 2023. Tahap kedua 26 – 29 Desember,” kata Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie.

Katanya, kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang. Terdiri dari 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000 orang. 

BACA JUGA:Debat Capres Cawapres: Ganjar Tegaskan Ingin Sikat Korupsi

BACA JUGA:Viral di Medsos, Video Dugaan Oknum Mahasiswa Sentuh Mahasiswi Saat Debat PEMIRA, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Pihaknya telah mengirim surat kepada para pimpinan PIHK dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus. Surat itu disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan.

Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap 1. Totalnya 16.305 orang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan