Perlu Kepastian Cuti Bagi Kepala Daerah, Yang Akan Kembali Bertarung dalam Pilkada

Badan Adhoc dan Tahapan Lanjutan-foto icw-

Salah satu yang penting, menurut Armand, adalah kepastian ketentuan cuti bagi para kepala daerah yang kembali bertarung. Armand menyatakan, hal itu sangat penting. Menurut dia, harus ada ketegasan dari pemerintah. Utamanya dari Kemendagri dan instansi terkait lainnya.  ”Apakah mereka itu dikenakan peraturan seperti dulu, ada enam bulan cuti saat kampanye,” imbuhnya. 

Aturan terkait dengan hal itu harus dibuat pemerintah pusat. Khususnya Kemendagri. Bila merujuk pada rekomendasi yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), harus ada aturan turunan dari pemerintah pusat. 

Aturan turunan itu, lanjut Armand, berupa peraturan pemerintah (PP). Meski demikian, lantaran putusan baru saja keluar, bisa jadi aturan turunan dibuat lewat peraturan dalam negeri (permendagri). ”Tetapi, dengan waktu yang terbatas, tampaknya Permendagri,” tukasnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan