Karir Bripka EP yang Ancam Warga Terancam, Kapolda Instruksikan Propam Lakukan Ini
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK soal proses etik Bripka EP-foto: kemas-
Hanya kalau pihak tersangka mau datang ke rumahnya, korban dan keluarganya akan membuka pintu maaf dan menyambut baik upaya perdamaian.
“Kami welcome saja. Namun kalau damainya di kantor polisi, mohon maaf saya tidak mau. Sebab saya masih trauma. Setelah kejadian itu, saya beberapa hari izin tidak ke kantor," imbuhnya.
Kasus pengancaman ini berawal saat mobil yang dikendarai korban bersenggolan dengan mobil Fortuner hitam BG 99 ED. Kejadiannya di putaran balik bawah Fly Over Simpang Polda Sumsel.
Rupanya, Fortuner itu dikendarai anak perempuan Bripka EP. Dia tidak memiliki SIM. Senggolan mobil itu lalu dilaporkan sang anak kepada ayahnya (Bripka EP).
BACA JUGA:Silaturahmi dan Berikan Tali Asih, Wakapolres Datangi Rumah Korban Pemukulan Oknum Polisi
BACA JUGA:Provos Kandangkan Kendaraan Oknum Polisi
Bripka EP datang Alphard putih terpasang nopol BG 999 ED. Belakangan diungkap kalau plat itu bodong.
Bukannya menyelesaikan masalah, saat mereka berhenti di Jl Kol Sulaiman Amin (Talang Buruk), sekitar pukul 12.40 WIB, Senin, 18 Desember 2023, Bripka EP yang membawa senjata tajam malah mengintimidasi dan mengancam korban.
Video pengancaman itu lalu viral di media sosial. Usai diancam, korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
Jajaran Propam Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang bergerak cepat. Pelaku pengancaman, Bripka EP, oknum bintara Polsek Muara Padang Polres Banyuasin diamankan.
BACA JUGA:Tabrak Kepsek yang Hendak Bela Sularno, Oknum Polisi AG Bakal Disanksi
BACA JUGA:Darmadi: Biar Jera, Mutasikan Para Oknum Polisi ke Pelosok Terpencil
Karena laporan polisi (LP) pengancaman di Polrestabes Palembang, maka Bripka EP diserahkan ke Polrestabes Palembang.
Bripa EP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Untuk penahanannya, ia dititipkan di Propam Polda Sumsel.
Sementara, untuk kasus senggolan mobil antara korban dengan putri Bripka EP dalam proses oleh jajaran Satlantas Polrestabes Palembang.