Masih Cocokkan Data Penerima LPG Subsidi

--

Sebelumnya, Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang sudah terdaftar.

Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Dia menjelaskan, untuk mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant App Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar. Pendataan pengguna sebagai langkah awal proses transformasi sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. (yun)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan