3 Syarat Honorer Menjadi PNS atau PPPK, Mau Jadi ASN? Wajib Baca!
Ilustrasi artikel 3 Syarat Honorer Menjadi PNS atau PPPK, Mau Jadi ASN? Wajib Baca!. Foto: Budiman/sumateraekspres.id--
Adapun syarat-syarat pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK sebagaimana diatur dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Syarat Honorer menjadi PNS atau PPPK:
1. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
2. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Namun, syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah menyelesaikan masa baktinya.
BACA JUGA:Ada Dugaan Pengumuman Seleksi PPPK Guru Mundur untuk Hindari THR, Benarkah?
BACA JUGA:Peserta Wajib Tahu Nih! Berikut Kode Pengumuman Seleksi PPPK 2023
3. Khusus untuk honorer dokter yang telah menyelesaikan atau sedang menjalankan tugas, usia maksimal 46 tahun, dan bersedia bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang kurang diminati selama minimal 5 tahun.
Penting untuk dicatat bahwa tenaga ahli tertentu/khusus yang diperlukan oleh negara namun tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS.
Dengan syarat usia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
Proses pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi, dengan prioritas diberikan kepada tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih lama atau usia mendekati batas 46 tahun.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penataan tenaga honorer menjadi ASN dapat dilaksanakan secara efektif dan adil.