Kades Ini Ladas Kalau Ada Masalah, Berani Jadi Timses, Dukung Salah Satu Caleg
Ilustrasi artikel Kades Ini Ladas Kalau Ada Masalah, Berani Jadi Timses, Dukung Salah Satu Caleg. Foto: Screenshot Ilustrasi Radar Utara--
Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan,” pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peerta pemilu.
Sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan dan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.”
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati membenarkan adanya pelaporan dari warga Desa Tambang Rambang terkait dugaan ketidaknetralan Kades dan perangkat desa-nya.
“Sudah ada laporan ke Bawaslu. Kami akan lakukan kajian awal,” ujar Dewi kepada Sumatera Ekspres, Senin.
Dewi berjanji akan mempelajari laporan yang masuk dan video yang beredar memenuhi syarat formal dan materil.
“Apakah ada unsur pelanggaran peraturan dan pasal berapa yang dilanggar. Serta tindak lanjutnya. Akan kami kaji lebih jauh,” tukasnya.
Lebih jauh Dewi minta agar Sumatera Ekspres menghubungi bagaian Kordiv Penanganan Pelangaran Bawaslu Ogan Ilir. “Maaf lagi acara di Provinsi. Langsung ke Ordiv P3S, bu Lily,” ujarnya sambil share nomor kontak orang dimaksud.
Lyli Oktayanti, Kordiv Penanganan Pelanggaran di Bawaslu OI menegaskan bahwa Bawaslu RI sudah menerima laporan dugaan ketidaknetralan Kades.”Alhamdulillah sudah. Kami lagi melakukan kajian awal terhadap laporan.
Untuk kejelasan silakan datang ke kantor,” katanya dikonfirmasi pukul 18.04 WIB, Senin (18/12). Sebelumnya, Lyli juga mengirim soal aturan Sanksi ketidaknetralan Kades seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Responnya itu, setelah wartawan koran ini menanyakan apakah boleh seorang Kades ikut mengkampanyekan, jadi timses dan mendukung Caleg tertentu (tim)