https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Guru Tagih Sisa Gaji Ke 13-14, Belum Dibayar Sebesar 50 Persen, Sudah Menunggu sejak Juli

data gaji ke-13 dan 14 (THR)--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga dan keempat tahun 2023 oleh Disdik Sumsel beberapa waktu lalu sedikit banyak melegakan ribuan guru ASN tingkat SMA-SMK yang ada di Provinsi Sumsel.

Kendati begitu masih ada yang mengganjal para guru, yakni kekurangan pembayaran tunjangan tambahan gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR tahun 2023) sebesar 50 persen dari gaji pokok yang belum tuntas. 

Di satu sisi, sisa gaji ke-13 dan 14 untuk ASN non-guru justru sudah lama diselesaikan. "Terima kasih telah mencairkan pembayaran TPG triwulan ketiga dan keempat tahun 2023 meskipun terlambat. Tapi tolong juga segera dibayarkan uang tambahan gaji ke-13 dan 14 masing-masing 50 persen dari gaji pokok. Sudah beberapa bulan kami tunggu-tunggu hingga penghujung tahun 2023 ini belum juga dibayarkan," keluh Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sumsel, Aswin SPd MSi, kemarin (18/12).

BACA JUGA:Masalah Tak Kunjung Usai, Tunjangan Profesi Guru Sumsel Terancam Jadi Janji Kosong

BACA JUGA:Lulus PPG, Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru yang Bisa Kamu Dapatkan

Aswin menyebut di Sumsel ini baru ada dua daerah yang telah membayarkan sisa 50 persen gaji ke-13 dan 14, yakni Kabupaten Muratara dan Muba. Kedua kabupaten tersebut membayar menggunakan dana APBD masing-masing.

Kemudian untuk 15 kabupaten/kota lain termasuk Disdik Sumsel yang menaungi guru ASN SMA-SMK hingga saat ini belum juga menyelesaikan pembayaran sisa gaji tersebut. 

Meski sebenarnya, menurut Aswin, ada surat edaran Kemenkeu yang menyebutkan apabila daerah tidak mampu membayarkan tambahan 50 persen gaji ke-13 dan 14 bisa mengajukan permintaan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

"Dari informasi yang kami dapatkan, Disdik Sumsel telah mengajukan permohonan itu ke pemerintah pusat. Kalau tidak salah pada 31 Juli 2023 lalu. Cuma sampai sejauhmana perkembangannya bisa ditanyakan langsung ke Disdik Sumsel," sebut Aswin.  

Yang ia pertanyakan juga pengajuan itu sudah disampaikan, namun apakah dananya sudah masuk ke kas daerah atau belum tidak tahu. "Jika sampai tanggal 23 Desember 2023 yang merupakan batas akhir pembayaran, tentu ini jadi pertanyaan kami. Ada apa dengan Disdik Sumsel, harus ada penjelasan lebih lanjut terkait hal ini," imbuhnya. 

BACA JUGA:Nah Loh, Ternyata Ada Daftar ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13. Siapa Saja?

BACA JUGA:Gaji ke-13 Sedot Ratusan Miliar

Sementara Disdik Sumsel menyebut untuk pembayaran tunjangan tambahan gaji 13 dan 14 masing-masing sebesar 50 persen untuk para guru, khususnya jenjang SMA/SMK dan SLB di lingkungan Disdik Sumsel, Pemerintah Provinsi Sumsel dalam hal ini Disdik masih menunggu petunjuk  pusat. 

"Semua berkas telah kita siapkan. Hanya saja hingga sekarang belum ada petunjuk pusat untuk pemberian atau proses lainnya," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, Drs H Sutoko MSi melalui Kasi PTK PKLK, A Manlawi SPd, kemarin. 

Tag
Share