Pasang 21 Ribu Patok Tanda Batas
*Di Sumsel, Minimalisir Konflik Lahan
PALEMBANG - Untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah, Kementerian ATR-BPN RI melakukan pemasangan patok batas bidang tanah atau gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas) yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, kemarin. Di Kota Palembang, kegiatan Gemapatas itu berlangsung di Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Kepala Kanwil BPN Sumsel, Kalvin A Sembiring mengatakan pihaknya memasang 1 juta patok tanda batas serentak seluruh Indonesia. "Untuk Provinsi Sumsel dilakukan di 14 kabupaten/kota dengan total patok bidang tanah sebanyak 21 ribu patok yang dipasang, selanjutnya disertifikatkan melalui program PTSL," katanya.
Dia berharap kegiatan Gemapatas ini, selain mempercepat program PTSL, juga memberikan kepastian batas pada setiap bidang tanah yang nantinya diterbitkan sertifikat. "Harapan kita juga Gemapatas dapat mengurangi sengketa yang kemungkinan terjadi di masa mendatang," jelasnya.
Baca juga : Tahun 2023, Target PTSL di OKI Sebanyak 3.835 hektar Baca juga : Askolani Sebut Gemapatas Jadi Langkah Awal Solusi Sengketa LahanGubernur Sumsel, H Herman Deru mengatakan program yang dicanangkan Kementerian ATR -BPN RI ini merupakan terobosan yang sangat baik dalam meminimalisir konflik sengketa tanah yang kemungkinan terjadi. "Ini merupakan niatan dan program yang sangat baik dari Kementerian ATR-BPN RI. Kami harapkan kegiatan ini terus berkelanjutan, sehingga ke depan tak ada lagi yang namanya mafia tanah atau mafia sertifikat," ujarnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam sambutannya secara virtual mengatakan pemasangan patok secara serentak ini supaya setiap individu yang punya tanah memiliki kepastian hukum, bisa mengurangi cekcok, dan anti caplok.
"Ya dengan program pemasangan patok serentak akan kita reduksi permasalahan tanah, sehingga tidak ada lagi yang namanya cekcok dan caplok caplok tanah," jelasnya. Program Gemapatas merupakan suatu upaya merealisasikan target pemerintah pusat sebanyak 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia untuk disertifikatkan melalui PTSL.
"Program PTSL ini juga dapat mempercepat bidang tanah agar tersertifikat. Tahun ini total tanah yang didaftarkan 101 juta bidang," jelasnya. Keuntungannya jika tanah sudah bersertifikat bagi masyarakat adalah adanya kepastian hukum. Apabila ada investor yang masuk dan ketika ada mafia tanah yang masuk bisa digebuk saja, tidak usah ragu ragu, sudah pasti bukan tanah mereka. "Sejak tahun 2017-2022 akibat tanah disertifikatkan memiliki nilai ekonomi yang tinggi, " katanya. (nsw/fad/)