https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berkreasi Buat Kerajinan Ilegal, Residivis Curanmor Ini Diciduk Polisi. Coba Cek Produksinya

BARANG BUKTI : Senpi rakitan jenis patahan, serta bahan-bahan dan peralatannya yang diamankan Polsek Rambang Dangku. FOTO: IST--

  Sehingga atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Barang siapa, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya. (way/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan