https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Temukan 893 APK Melanggar

RAPAT KOORDINASI: Bawaslu Ogan Ilir saat melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder KPU, Satpol-PP dan Dishub Ogan Ilir. FOTO: ANDIKA/SUMEKS--

INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID  - Sejak dimulai kampanye pada Selasa 28 November 2024, jajaran pengawas pemilu se-Ogan Ilir terus melakukan pengawasan secara melekat. Seluruh metode kampanye, termasuk pengawasan berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK). 

Dari hasil pengawasan tersebut terdapat 893 APK yang melanggar. Temuan pelanggaran sebanyak ini telah disampaikan juga melalui rapat koordinasi dengan stakeholder KPU, Satpol-PP dan Dishub Ogan Ilir.

"Data 893 APK tersebut berdasarkan pengawasan dari hari pertama dimulainya tahapan kampanye. APK tersebut ada yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan tempat-tempat yang dilarang,” ujar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati. 

BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 Masih Adem Ayem, Meski KPU Sudah Siapkan Gelanggang. Ini Polanya Kini

BACA JUGA:Jangan Rusak Pohon demi Kampanye! Bawaslu OKI Tegas: APK di Pohon Harus Diturunkan

Sebelumnya, lanjut Dewi, Bawaslu Ogan Ilir telah mengimbau  ke peserta pemilu untuk menaati aturan-aturan dalam kampanye, termasuk pemasangan APK.

“Kami telah melakukan usaha-usaha pencegahan dan sosialisasi ke partai politik agar dalam penyebaran dan pemasangan APK, tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang,” terangnya.

Jika masih ada yang melanggar, Bawaslu Ogan Ilir masih memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban. “Kami kembali akan menyampaikan imbauan agar segera menertibkan secara mandiri APK yang melanggar ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Cegah Gesekan, Bagi Zona Kampanye Terbuka, Jumlah Lokasi Tiap Kecamatan Bervariasi

BACA JUGA:Dianggap Ubah Forman Debat Pilpres, Ini Jawaban KPU

Jika dalam waktu yang ditentukan, imbauan tidak juga dijalankan, Bawaslu Ogan Ilir akan melakukan penertiban dengan melibatkan Satpol-PP dan pihak terkait lainnya,” tegas Dewi.

Pihaknya berharap, agar seluruh partai politik maupun caleg dapat mematuhi peraturan perundang-undangan tentang kampanye.

“Agar Pemilu Serentak Tahun 2024 di Ogan Ilir, dapat terlaksana dengan baik, aman, damai dan penuh persatuan dan kesatuan demi kemajuan bangsa,’’ katanya. (dik) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan