https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Endus Penyelewengan BBM Subsidi, Unit 4 Subdit 2 Ditintelkam Polda Sumsel Tangkap 2 Truk Box. Begini Modusnya

BBM ILEGAL: Personel Unit IV Subdit II Ditintelkam Polda Sumsel, membongkar baby tank berisi solar subsidi dari truk box yang disopiri Jodi (kiri). FOTO: IST--

Namun polisi masih dalami pengakuannya. “Pengakuannya pula, tersangka akan mendapatkan upah Rp300 ribu dari setiap ton (1.000 liter) solar yang terkumpul,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek IT I dan IT II Palembang itu menyebut, kedua tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Pengembangan dan penyidikan kasusnya, nanti ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel,” imbuhnya.

BACA JUGA:Marak Jual Beli Barcode BBM

BACA JUGA:Gunakan Belasan Barcode, Dapat 6 Ton Solar

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Mereka melanggar Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 UU RI No.06/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2/2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.  

Modus Serupa Sudah Terjadi Berulang Kali

Untuk diketahui, kasus penyelewengan BBM subsidi membeli di SPBU dengan menggunakan banyak barcode Mypertamina, sudah sering terjadi dan menyebar di beberapa daerah di Sumsel.

Belum lama ini, jajaran Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) juga mengungkap kasus serupa, November 2023 lalu. Mereka menangkap IS (31), warga Kecamatan IB II, Palembang. Dia mengendarai truk, dan membeli bio solar berganti-ganti barcode MyPertamina.

BACA JUGA:Terkejut, Protes, Full Barcode

BACA JUGA:Mau Masuk Perumahan Canggih ini Harus Pakai Barcode, Harga Unitnya Bikin Terkejut

“Tersangka mengisi BBM solar subsidi, 2 kali di SPBU Desa Pegayut (Ogan Ilir), dan 1 lali di SPBU Poligon (Palembang),” beber Wakapolres OI Kompol Hermansyah, didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Herman, belum lama ini.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas), polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka IS sedang memindahkan solar dari tangkinya ke jeriken. 

Ada barang bukti 48 jeriken berisi solar, 3 corong minyak, buku catatan, saringan minyak, dan uang tunai Rp1,25 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan