Alasan Ekonomi, Toni Nekat Jambret Wanita 20 Tahun, Lalu Ini Yang Terjadi

Pelaku jambret Toni diamankan anggota Opsnal Polsek Prabumulih Barat. Foto: Dian/sumateraekspres.id--

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam pemeriksaan di hadapan petugas, Toni mengakui perbuatannya dengan alasan keputusasaan ekonomi.

"Saya tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pak. Saya terpaksa jambret saat melihat korban duduk memegang HP," ungkap Toni. (chy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan