Sabar Mengintai dan Amati, Tim Macan Lubuklinggau Sergap 2 Biang Curanmor
SERGAP: (Foto kiri) Tersangka Can yang berhasil disergap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, dinaikkan duduk depan motor polisi. (Foto kanan) Tersangka Idir berusaha melawan saat diringkus. -FOTO: SCREENSHOT VIDEO -
Motor matic bongsor itu, kemudian terlacak mengarah dan berhenti depan Indomaret, samping SPBU eks Hotel City, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau. Gerak-geriknya yang mencurigakan, terus diamati polisi berpakaian bebas. Ternyata mereka sedang mengincar motor matic Scoopy, yang belakangan diketahui motor pegawai Indomaret.
Empat polisi yang mengendarai 2 sepeda motor langsung menyergap, kedua tersangka berusaha kabur. Tersangka Can yang mengemudikan motor, menabrakkan motornya ke motor polisi. “Ternyata ada pelaku yang sudah menggenggam pisau, hendak menusuk anggota kami. Namun keduanya cepat berhasil diringkus (seperti video viral, dari rekaman CCTV Indomaret),” ulasnya.
Setelah diamankan ke Mapolres Lubuklinggau, kedua tersangka mengaku sudah sering curanmor juga menjambret di Kota Lubuklinggau. “Setidaknya ada di 5 laporan polisi kami,” imbuh Robi.
Pertama, LP/B-320/X/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 29 Oktober 2023. “Curanmor TKP Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Megang, Lubuklinggau,” jelas Robi.
Kedua, LP/B-112/XI/2023/SPKT/Polsek Lubuklinggau Timur 1, tanggal 8 November 2023. “TKP jambret handphone, depan foodcourt Kelurahan Taba Jemekeh, Lubuklinggau,” ucapnya.
Ketiga, LP/B-345/XI/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 19 November 2023. “Curanmor TKP Jl Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip Taba, Lubuklinggau,” tambahnya. Keempat, LP/B-132/XII/2023/SPKT/Polsek Lubuklinggau Timur 1, tanggal 4 Desember 2023.
“TKP Curanmor Beat merah putih BG 5504 HAB milik Suyanto, pekerja di warung makan Mbak Wik,” jelasnya. Kelima, LP/B-368/XII/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 11 Desember 2023. “Curanmor TKP Kantor Kemenag, Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Petanang Ulu,” imbuhnya.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, setidaknya langsung terungkap 5 laporan polisi (LP) sekaligus di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Belum bila ada TKP kejahatan lainnya di luar Kota Lubuklinggau, yang dilakukan kedua tersangka Can dan Idir. “Kami masih berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polres Rejang Lebong, soal dugaan kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) lainnya yang melibatkan kedua tersangka ini,” pungkasnya. (zul/air)