CATAT! PPIU PIHK dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN, Ini 2 Tahap Jadwal Pembayarannya!

PPIU, PIHK, dan jemaahnya harus jadi peserta JKN. Foto: nu online/kemenag--


PPIU, PIHK, dan jemaahnya harus jadi peserta JKN. Foto: nu online/kemenag--

"Kami membuka tahap konfirmasi dan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Kami akan memastikan PPIU dan PIHK mematuhi program JKN," tambah Hilman. 

Proses pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama berlangsung dari 12 hingga 15 Desember 2023, dan tahap kedua dari 26 hingga 29 Desember 2023.

BACA JUGA:Lulusan SMA SMK D3 S1 Buruan Daftar Yuk, BKKBN Buka Rekrutmen Satgas Stunting 2024 Nih!

BACA JUGA:Butuh 7 Petugas KPPS Tiap TPS, Gaji Rp1,1 Juta. Ini Deadline Pendaftarannya, Jangan Sampai Lewat

"Kami berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pemantauan agar program JKN berjalan dengan sukses," pungkasnya. (Novis)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan