Ini yang Dilakukan Satpol PP Palembang terhadap APK yang Dipasang Tak Sesuai Peruntukan

TERTIBKAN: Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di Jembatan Ampera dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Palembang.-Foto: adi/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID –  Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di Jembatan Ampera dikeluhkan warga. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, personel Satpol PP Palembang secara maraton mulai melakukan penertiban APK, kemarin (13/12). 

Penertiban seperti spanduk, baliho dan sejenisnya satu per satu dicopot petugas Satpol PP Kota Palembang,

"Kita tak melarang para caleg, timses dan partai politik untuk memasang APK, namun demikian harus mengikuti aturan yang ada."

"Terutama sekali berkenaan dengan titiknya yang diperbolehkan dan yang tidak. Karena itu, bagi yang tidak diperbolehkan, APK akan kita tertibkan," ujar Kasat Pol PP Kota Palembang, Drs Edwin Effendi.

BACA JUGA:Jangan Rusak Pohon demi Kampanye! Bawaslu OKI Tegas: APK di Pohon Harus Diturunkan

BACA JUGA:Belum Boleh Kampanye di Medsos

Untuk lokasi yang sesuai aturan tak boleh dipasangi alat kampanye tersebut yakni di area pendidikan, tempat ibadah, fasilitas umum, instansi pemerintah, pepohonan dan juga Jembatan Ampera.  ‘’Untuk titik yang dilarang, kita  secara berkala menertibkan APK tersebut,’’ katanya.

Karena itulah, lanjutnya, hingga saat ini masih banyak APK yang dipasang pada titik dilarang terutama sekali Jembatan Ampera dan pepohonan.  ‘’Kalau yang di Jembatan Ampera sangat jelas, pastinya kita tertibkan. Selain APK ini merusak nilai dan estetika  Jembatan Ampera, hal ini juga untuk memastikan ke depan tidak ada lagi yang memasang (APK) di Jembatan Ampera,’’ jelasnya. 

Setelah ini, pihaknya juga akan menertibkan APK yang dipasang di pepohonan dan fasilitas umum dan juga tempat-tempat yang dilarang memasang APK. ‘’Kita juga akan mengirimkan surat ke caleg, parpol hingga timses untuk mematuhi titik-titik yang diperbolehkan dan tidak untuk dipasang APK. Sehingga ini juga sekaligus sosialisasi ke peserta pemilu untuk mematuhi aturan ini,’’ katanya.

BACA JUGA:Belum Ada Jadwal Kampanye Akbar

BACA JUGA:Kampanye Hari Pertama Belum Semarak, TKD Prabowo-Gibran Bagi Ribuan Nasi Kotak-Susu

Edwin juga mengimbau peserta pemilu termasuk caleg, parpol dan timsel capres-cawapres hingga timses caleg untuk cermat dalam memasang APK.  ‘’Kalau tetap tak dituruti, maka akan kita tertibkan bersama Bawaslu Kota Palembang," pungkasnya. (Afi/)

TERTIBKAN: Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di Jembatan Ampera dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Palembang. FOTO: ADI/SUMEKS

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan