Sebut Dakwaan Tidak Memenuhi Ketentuan Formil dan Materiil

SUAP: Terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal, menjalani sidang dakwaan, Senin (11/12). -FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG – Kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp10 miliar kepada mantan Kasubdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dalizon, masuk meja hijau. Terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Tak Bergeming Korban Minta Tolong, Pembunuh Ojek Jilat Darah Korbannya

BACA JUGA:Warga Protes Drainase Tak Rampung, Desak Upah Pekerja Dibayar

Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (11/12), terdakwa Herman Mayori yang merupakan mantan Kadis PUPR Muba, langsung mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya, Alamsyah Hanafiah SH.

Alamsyah menyebut, dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan formil dan materil. “Kami keberatan atas surat dakwaan yang mendakwakan  kasus, peristiwa, subjek dan objek hukum yang sama. Yakni dengan kasus OTT KPK yang sudah diadili terlebih dahulu. Yang mana Herman Mayori dan Dalizon, sudah dijatuhi hukuman dalam kasus tersebut," katanya, kemarin.

Yakni, kedua terdakwa turut terjerat turut serta memberi suap, dalam pengadaan barang jasa di dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2021, berkaitan dengan OTT terhadap mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex.

  Diketahui dalam dakwaan JPU, mengatakan terdakwa Herman Mayori bersama Bram Rizal, turut serta memberikan uang Rp10 miliar kepada AKBP Dalizon. “Dengan maksud berbuat atau berbuat dalam jabatannya, Dalizon sekali Kasubdit Tipikor untuk tidak melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku terhadap proyek proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2019,” kata JPU.

Sehingga atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2021 atas Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantassan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

  Diketahui dalam kasus ini, AKBP Dalizon telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, 19 Oktober 2022.  Selain itu, Dalizon juga dihukum denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar.  

Pada perkara lanjutan ini, Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang buktinya ke Kejari Palembang. “Benar, sudah kami terima tahap II-nya oleh Bareskrim Polri. Saat ini kedua tersangka HM dan BR, ditahan di Rutan Kelas I Palembang,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr Hardiansyah, SH, MH, Kamis (16/11).

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terpidana Dalizon berkembang di Bareskrim Polri. Sehingga Bareskrim Polri vmenetapkan 2 tersangka pihak pemberi, Herman Mayori dan Bram Rizal. “Jadi ini pengembangan kasus sebelumnya, tahun 2021 lalu,” terang Hardiansyah.

Sebagaimana dalam uraian dakwaan JPU Kejagung RI pada persidangan sebelumnya, terdakwa AKBP Dalizon memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen. Guna menghentikan proses penyidikan proyek bermasalah di Muba yang tengah ditangani oleh Tipidkor Polda Sumsel.  

Kemudian terdakwa meminta Rp5 miliar lagi, untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang akan melakukan penyidikan atas duaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Muba Tahun Anggaran 2019. 

Untuk memenuhi permintaan Dalizon, ada seseorang bernama Adi Chandra menghubungi Dalizon. Lalu uang sebanyak Rp10 miliar yang dimasukan dalam dua kardus, dibawa Dalizon ke rumahnya di Grand Garden, Kota Palembang.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan