Jaksa Sebut Tersangka Tidak Kooperatif
Limpahkan Tiga Berkas ke PN Palembang
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih
PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu Kota Prabumulih, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Berkas ketiga tersangka komisioner non-aktif itu, Herman Julaidi, M Iqbal Rivana, dan Iin Susanti, sudah dilimpahkan JPU Pidsus Kejari Kota Prabumulih, Kamis (2/2).
Berkas-berkas dalam kotak kardus itu, diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Reynaldo. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dari ketiga tersangka tersebut.
Kepala Kejari Kota Prabumulih Roy Riyadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, menjelaskan, sebelumnya berkas perkara tiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Setelah dilimpahkan ke pengadilan ini, selanjutnya kami menunggu tinggal menunggu penetapan hakim dan jadwal persidangan," terangnya, kemarin.
Baca juga : Tewas Usai Ditangkap karena Tuduhan Curi Kambing, Keluarga Sebut Kondisi Firullazi Tak Wajar Baca juga : Segera Sidang, Berkas Kasus Dugaan Tipikor Bawaslu Prabumulih Sudah Dilimpahkan
Dijelaskan lagi perkaranya, dalam kasus ini penggunaan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, bersumber dari APBD Kota Prabumulih sekitar Rp5,7 miliar. Dimana penggunaan dana hibah tersebut, ada yang tidak sebagaimana mestinya.
"Tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sehingga berdasarkan perhitungan dan audit oleh BPKP Sumsel, total kerugiannya Rp1,8 miliar lebih (Rp1.834.003.068),” urainya.
Hanya saja penggunaan untuk apa saja dari dana hibah yang diduga diselewengkan itu, Anjas mengakui belum terungkap sepenuhnya. “Sampai saat ini, tersangka masih belum kooperatif selama proses penyidikan. Tapi nanti secara lengkapnya digunakan untuk apa saja, saat persidangan akan kami ungkap," tegasnya.