Takut Lihat Blokade, Buang Stok Sabu Tahun Baru, Antar 5 Kg ke Tulung Selapan, Diupah Rp50 Juta/Orang

EKSPOSE : Kepala BNNP Sumsel ekspose kasus 5 kg sabu stok tahun baru yang berhasil digagalkan peredarannya dari Riau tujuan Tulung Selapan OKI, kemarin.-Foto: Adi/sumeks-

Tinggal lagi nanti, kewenangan majelis hakim yang akan jatuhkan putusan. Harapannya, bisa seirama dalam upaya pemberantasan narkoba sehingga para pelaku bisa dijerat pidana mati atau seumur hidup. 

"Kalau pidana mati atau seumur hidup, itu berarti tidak ada peluang untuk mendapat remisi. Seharusnya, hukuman maksimal ini bisa diterapkan untuk pelaku peredaran narkoba terutama dengan barang buktinya signifikan seperti kasus ini," tegasnya. 

Seorang pelaku, Maruta Jaya mengakui perbuatan mereka yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu 5 kg ke Tulung Selapan OKI. Ia mengaku, untuk sekali pengiriman, upahnya tidak selalu sama. Sesuai jumlah narkoba yang diantarkan. 

"Biasanya kita pakai sistem borongan. Untuk yang terakhir ini, kami dapat upah Rp50 juta tiap orang. Itu sudah termasuk untuk bensin dan akomodasi serta makan kami berdua sampai ‘barang’ ini diterima pemesan di Tulung Selapan,” jelasnya. 

Kata Maruta, dia dan  Nova memang sengaja buang sabu-sabu 5 kg itu untuk menghilangkan jejak setelah melihat petugas melakukan blokade di Jalintim wilayah Muba. “Rencananya, setelah lewat dan petugas pergi, baru barang tadi kami ambil lagi. Tidak tahunya, kami tertangkap dulu," cetusnya. (afi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan