https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Takut Lihat Blokade, Buang Stok Sabu Tahun Baru, Antar 5 Kg ke Tulung Selapan, Diupah Rp50 Juta/Orang

EKSPOSE : Kepala BNNP Sumsel ekspose kasus 5 kg sabu stok tahun baru yang berhasil digagalkan peredarannya dari Riau tujuan Tulung Selapan OKI, kemarin.-Foto: Adi/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak 5 kg sabu-sabu untuk stok tahun baru digagalkan peredarannya oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. Dua kurirnya berhasil dibekuk, Minggu (26/11) sekitar pukul 13.20 WIB.

Keduanya, Nova Pratama (37) dan Maruta Jaya (37), warga Jl Pangeran Ayin, Kenten, Palembang.

  Penangkapan keduanya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang – Jambi, Km 110, sekitar dermaga sebuah perusahaan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Penggagalan penyelundupan itu dilakukan setelah jajaran Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat. 

BACA JUGA:Musnahkan Narkoba Senilai Rp202 Juta

BACA JUGA:Dalam 2 Bulan, Amankan Narkoba Mencapai Rp196 Miliar. Selamatkan 496.000 Orang dari Bahaya Narkoba

"Info masyarakat,  ada orang yang bawa narkoba naik Fortuner bernopol BG 222 ZAU. Narkobanya berupa sabu-sabu seberat 5 kg,” ungkap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, di kantornya, kemarin (8/12).

Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyisiran ke arah Jalintim Palembang-Jambi. “Anggota juga melakukan blokade mulai dari kawasan Bayung Lencir, Sungai Lilin hingga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin," ulasnya didampingi Kabid Berantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus.

Lalu, melintaslah mobil yang diduga membawa narkoba seperti informasi masyarakat tersebut. Persis di Km 110 Jalintim, wilayah Muba, mobil itu diberhentikan petugas BNNP. Sopir dan seorang rekannya diamankan. “Tapi kita tidak temukan narkoba seperti informasi yang didapat,” imbuh Brigjen Djoko.

Namun, petugas yakin keduanya kurir. Lalu dilakukan interogasi terhadap keduanya. “Akhirnya, kedua pelaku ini mengaku dan menunjukkan lokasi tempat mereka membuang sabu-sabu itu,” tambahnya. Ternyata, sabu-sabu seberat 5 kg dibuang di Km 114. 

Kedua tersangka merupakan anggota sindikat jaringan narkoba antarprovinsi. Yakni Sumut, Riau, Kepulauan Riau dan Sumsel. Sabu seberat 5 kg itu berasal dari Pekanbaru, Provinsi Riau.  “Akan dikirimkan keduanya ke kawasan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Yang pesan di OKI,” beber Brigjen Djoko.

Peran kedua pelaku sebagai kurir. Pengakuan mereka ini, sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu ke Tulung Selapan. Untuk kedua kurir, mengaku dapat upah mengantarkan sabu-sabu itu sebesar Rp 50 juta per orang. “Pengakuan mereka, sabu-sabu itu untuk stok malam tahun baru,” jelasnya. 

Kata Brigjen Djoko, terlihat kalau permintaan para pengguna sabu di Sumsel begitu tinggi. “Kalau dulu, untuk menyemarakkan malam tahun baru biasanya mabuk miras, tapi sekarang narkoba. Kita prihatin. Hampir di tiap acara hiburan disediakan sabu dan ekstasi. Inilah yang menyebabkan pasokan sabu terus meningkat, karena permintaan atau demand tinggi," jelasnya.

Dengan pengungkapan itu, jajaran BNNP Sumsel kini melakukan pengembangan  lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Tag
Share