Ketua Geng Basis 54 Ditangkap Jatanras Polda

BUNUH: Jatanras Polda menggelar ungkap kasus pembunuhan dengan tersangka Kn yang merupakan Ketua Geng Basis 54 di Mapolda Sumsel, kemarin.-FOTO: KEMAS/SUMEKS -

Di kesempatan itu, Kombes Anwar didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengimbau kepada kelima pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.

“Kami imbau segera menyerahkan diri karena identitas kalian telah dikantongi petugas. Apabila tertangkap dan melakukan upaya perlawanan kami bakal berikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kombes Anwar seraya mengatakan tersangka Kn dijerat melanggar Pasal 170 Junto 352 dan Pasal 79 ayat 2 UU No 11/2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan