Kuota Besar-JCH Lansia Jadi Tantangan

--

Dia mengingatkan, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji. Baik itu di dalam negeri atau di Arab Saudi.

Anna mengatakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki dua tujuan. Yaitu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji dan umrah.

Sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. Tujuan kedua adalah mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas," katanya. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah. Baik itu diminta atau tidak diminta oleh para jemaah. Anna berharap kesadaran itu menjadi komitmen utara para petugas haji yang bakal mendaftar. 

Sebelumnya Direktur Bina Haji Kemenag Arsyad Hidayat mengatakan seleksi petugas haji yang sudah dibuka itu, menerapkan sistem berjenjang. Pendaftaran menjalani seleksi mulai dari tingkat kabupaten dan kota. 

Formasi yang dibuka saat ini adalah PPIH kloter. Petugas ini mengikuti jemaah di masing-masing kloter. Kemudian juga ada PPIH Arab Saudi.

Kelompok ini terdiri dari petugas pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat. 

Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya. Yaitu Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah, serta Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas. "Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2024," pungkas dia. (*/) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan