https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tunggu Hasil Gugatan di MA

KPU--

PALEMBANG -  KPU Palembang telah menetapkan 19 TPS bagi masyarakat yang tinggal di perbatasan Kota Palembang dan Banyuasin. Lokasi TPS ini tepatnya di Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju dan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring.

Namun hingga saat ini, sebagian warga terutama Kompleks Alexandria Jl OPI Raya masih menunggu hasil gugatan di Mahkamah Agung (MA) terkait pemberlakuan dan penerapan Permendagri No 134 berkenaan batas wilayah Banyuasin dan Kota Palembang.

‘’Kalau kita masih berpatokan pada pemilu sebelumnya yakni tetap berada di Palembang. Bahkan hingga pemilu di tahun 2019, kita masih memilih dan masuk  dalam daftar pemilih tetap (DPT) Palembang,’’ ujar Boy, warga Kompleks Alexandria.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu hasil gugatan di MA atas Permendagri No 134 tersebut. ‘’Selama kita belum terima putusan MA, kita akan masuk Kota Palembang,” ujarnya.

Bahkan sebelum KPU Kota Palembang ini menetapkan tempat pemungutan suara (TPS), dijelaskan Boy, warga di Kompleks Alexandria sudah didata petugas untuk didaftarkan di DPT untuk Kota Palembang. Bahkan diirinya juga sudah mendapatkan stiker pendataan petugas.

Ketua Pansus DPRD Palembang, Firman Hadi menjelaskan ke masyarakat bahwa sebelum ada putusan MA, maka diberlakukan aturan sebelumnya, terkecuali kalau sudah keluar putusan MA tersebut.  ‘’Selama belum ada putusan dari MA kita tetap berpedoman kalau area Kompleks Alexandria tersebut termasuk di wilayah Kota Palembang,’’ ujarnya.

Dikatakan,  pemerintah juga harus tegas dan jelas berkenaan keinginan masyarakat. Jangan sampai karena kepentingan sesaat atau pendapatan asli daerah (PAD),  warga yang dikorbankan.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin SHI menetapkan untuk daerah perbatasan di Kelurahan Plaju Darat serta Kelurahan 15 Ulu yang berbatasan dengan wilayah Banyuasin, ditetapkan ada 19 TPS yang terdiri dari 16 TPS di Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju dan 3 TPS wilayah Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring. “ Untuk menetapkan TPS di tapal batas yakni Permendagri No 134 dan hasil konsultasi ke KPU RI,” pungkasnya. (AFI)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan