Tanda-tanda Anak Sudah Akil Baligh, Orangtua Wajib Lakukan Hal Ini
Jangan sampai anak rasakan Fatherless--Freepik
SUMATERAEKSPRES.CO.ID- Setiap orang tua yang beragama Islam, pasti menginginkan anaknya untuk menjalankan syari’at agama, terutama bagi anak-anak yang sudah akil baligh.
Melaksanakan kewajiban tentunya akan berbuah pahala dan meninggalkannya akan berakibat dosa.
Seorang Muslim juga berkewajiban meninggalkan segala hal yang dilarang syari’at .
Melanggar larangan ini akan berbuah dosa dan meninggalkannya akan meraih pahala.
Namun dari sisi usia, kewajiban seorang Muslim untuk mentaati aturan syari’at tersebut tidak mutlak berlaku bagi setiap umat penganutnya tanpa memandang berapa pun usianya.
BACA JUGA:4 Doa Sebagai Permohonan Mengerti Semua Pelajaran, Baca Sebelum Ujian!
BACA JUGA:8 Doa Orang Tua Yang Baik Untuk Anak , Penyejuk Mata Hingga Mendapat Berkah Allah
Kewajiban ini hanya menjadi beban bagi orang yang telah mencapai usia akil baligh.
Anak-anak yang belum mencapai usia akil baligh masih belum terbebani dengan berbagai kewajiban.
Pertanyaaanya, bagaimana bisa diketahui seorang anak telah mencapai usia akil baligh atau belum?
Apakah ada tanda-tanda tertentu yang menunjukkan seorang anak telah memasuki masa akil baligh?
Melansir nu.oi.id, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh.
تمام خمس عشرة سنة في الذكر والأنثى والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض في الأنثى لتسع سنين “
Ketiga tanda baligh tersebut adalah sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, dan menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan”.(lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najah, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).
BACA JUGA:Doa Untuk Meluluhkan Hati Suami Yang Berperangai Keras
BACA JUGA:Doa Agar Terbebas dari Utang, Bisa Diamalkan Sebelum Tidur
Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi Al-Bantani secara singkat padat memaparkan penjelasan ketiga tanda tersebut sebagai berikut:
1. Sempurnanya umur lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah.
Seorang anak—baik laki-laki maupun perempuan—yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.
2.Tanda baligh yang kedua adalah keluarnya sperma (ihtilaam) setelah usia sembilan tahun secara pasti menurut kalender hijriyah meskipun tidak benar-benar mengeluarkan sperma, seperti merasa akan keluar sperma namun kemudian ia tahan sehingga tidak jadi keluar.
Hal ini menjadi tanda baligh baik bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan, baik keluar pada waktu tidur ataupun terjaga, keluar dengan cara bersetubuh (jima’) atau lainnya, melalui jalannya yang biasa ataupun jalan lainnya karena tersumbatnya jalan yang biasa.
3. Sementara haid atau menstruasi menjadi tanda baligh hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki.
Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, dimana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah.
Seorang anak yang telah mengalami salah satu dari tiga hal tersebut dianggap telah baligh atau biasa disebut telah mukallaf yang berarti menanggung beban perintah-perintah syari’at.
Anak tersebut telah berkewajiban melakukan shalat lima waktu sebagaimana mestinya, puasa di bulan Ramadlan, berhaji bila mampu dan kewajiban-kewajiban lainnya.
BACA JUGA:Khusus Wanita, Ini Waktu Doa Dijabah Allah di Hari Jumat
BACA JUGA:Banyak Manfaatnya, Ini Urutan Doa dan Zikir Seusai Salat
Lebih lanjut Syaikh Nawawi juga menjelaskan bahwa secara fardlu kifayah seorang anak yang telah mencapai usia tujuh tahun dan telah mumayyiz adalah wajib bagi orang tuanya untuk memerintahkannya melakukan shalat beserta segala hal yang berkaitan dengannya seperti wudhu dan lainnya.
Orang tua juga wajib untuk memerintahkannya untuk melakukan kewajiban-kewajiban syari’at lainnya seperti berpuasa bila mampu.
Perintah ini sebaiknya disertai dengan kalimat ancaman seperti “Kalau engkau tidak mau shalat maka uang jajanmu tidak diberikan” atau kalimat lainnya.
Pada usia ini pula kepada sang anak orang tua juga wajib mengenalkannya perihal Nabi Muhammad SAW, kapan dan di mana beliau dilahirkan, meninggal dan dikebumikan.
Sedangkan batasan seorang anak telah mumayyiz adalah apabila ia telah mampu makan, minum, dan beristinja’ secara mandiri.
Bila anak telah mumayyiz namun belum mencapai usia tujuh tahun maka orang tua hanya disunahkan, bukan diwajibkan, memerintahkan anaknya melakukan kewajiban-kewajiban syari’at.
Saat usianya telah mencapai sembilan tahun dan di pertengahan menuju usia sepuluh tahun bila sang anak masih belum juga mau melakukan kewajiban-kewajiban tersebut maka orang tua wajib memukulnya tentunya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.
Ini dikarenakan pada usia ini ada kemungkinan sang anak telah masuk masa baligh.
Singkatnya, sebelum seorang anak mencapai status baligh atau mukallaf orang tua semestinya telah membiasakannya dengan melakukan kewajiban-kewajiban syari’at agar kelak ketika sang anak telah baligh ia telah terbiasa dengan kewajiban-kewajiban tersebut.
Semoga para orang tua sudah siap menerapkan hal ini kepada anak-anaknya yang sudah akil baligh ya.(berbagai sumber)