Identifikasi Sejumlah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Sumsel Ingatkan Sanksi ASN-Kades Tak Netral

SILATURAHMI : GM Sumatera Ekspres Hj Nurseri Marwah serahkan karikatur kepada Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan SPd dalam kunjungan silaturahmi, kemarin (4/12).-foto : kris/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pada masa kampanye capres-cawapres dan para caleg saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperketat pengawasan. Tak terkecuali Bawaslu Sumsel. Terutama pada daerah yang dinilai rawan. Juga pelanggaran dari peserta Pilpres dan Pileg 2024.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd mengatakan, beberapa potensi kerawanan mulai teridentifikasi. Terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan titik-titik pemasangan APK, tapi fakta di lapangan masih terdapat ketidaksesuaian.

“APK dipasang pada beberapa tempat yang padahal tidak boleh dipasang,” ujarnya, kemarin (4/12).

BACA JUGA:Ratu Dewa Tinjau Kantor Bawaslu dan KPU, Perintahkan OPD Bantu Sarana dan Prasarana

BACA JUGA:Potensi Money Politic Bentuk e-Money, Bawaslu Harus Kerja Keras

Nah, temuan-temuan dalam pengawasan itu menjadi catatan Bawaslu untuk dikoordinasikan dengan KPU Sumsel. Termasuk fakta pemasangan APK di pohon dan tiang listrik.

“Meski tidak ada larangan resmi, tapi kami memandang ini dari segi estetika, keindahan, dan dampak lingkungan. Kita sudah sampaikan imbauan agar tidak dipasang di tempat yang tidak boleh,” tegasnya.

Kemudian pemasangan APK di fasilitas pendidikan dan rumah ibadah. “Kami juga akan memastikan aturan itu dijalankan dengan baik oleh semua peserta pilpres dan pileg,” bebernya.

Hal lain yang juga menjadi fokus Bawaslu Sumsel adalah soal netralitas ASN. Termasuk kepala desa dan perangkat desa.

BACA JUGA:Amankan Tahapan Pemilu, Ini yang Dilakukan Bawaslu

BACA JUGA:Perangkat Desa Diduga tak Netral, Ini yang Dilakukan Bawaslu

“Sudah ada edaran dari Bawaslu RI termasuk imbauan. Tentunya, kepala desa dan perangkat desa itu, harus bersikap netral dan itu akan kita pantau, awasi, dan jadikan fokus pengawasan,” jelas Kurniawan.

Netralitas kepala desa dan perangkat desa dianggap sebagai elemen krusial dalam menentukan jalannya Pemilu 2024. Bawaslu menekankan adanya sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila netralitas tersebut dilanggar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan