LANGGAR JAM MASUK KOTA

-foto : kris/sumeks-

SUMATERAEKSPRES.ID - Sebuah truk melintasi di Jl Kol H Barlian Km 5 pada jam siang, kemarin (4/12). Padahal Pemkot Palembang sudah menetapkan dalam Perwali Palembang Nomor 36 Tahun 2019 bahwa truk angkutan barang dilarang masuk kota pukul 06.00-21.00 WIB. Dishub perlu mengintensifkan lagi pengawasan supaya aturan efektif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan