Ada Long Weekend 4 Hari Penuh, Berikut Jadwal Libur Akhir Tahun Bagi ASN, Siap-Siap Traveling Nih!

Ada Long Weekend 4 Hari Penuh, Berikut Jadwal Libur Akhir Tahun 2023 Bagi ASN, Siap-Siap Liburan Nih!--

JAKARTA, SUMATERAESPRES.ID - Menghadapi pintu gerbang menuju akhir tahun 2023, bulan Desember tiba dengan sejumlah potensi liburan akhir tahun yang menggiurkan.

Dalam perspektif kalender Masehi, bulan ini menjadi momentum berharga untuk bersama keluarga, sebagian besar berkat hari-hari besar nasional yang disematkan dengan label tanggal merah.

Sebuah pandangan yang tak terlepas dari kacamata Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023.

Di sana, terpampang jelas satu tanggal merah dan satu cuti bersama yang dapat dijadikan fondasi untuk merencanakan liburan, menciptakan long weekend yang dinanti-nantikan.

BACA JUGA:Atur Waktu Traveling Sejak Dini, Yuk Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Mendatang

BACA JUGA:Daftar 10 Kota Termahal di Dunia, Yakin Gak Mau Liburan Kesana? Ada Negara Tetangga Lho!

Berbicara mengenai agenda libur nasional Desember 2023, jadwalnya sejatinya simpel namun bermakna.

Senin, 25 Desember 2023, diukir sebagai Hari Raya Natal, menjadi hari yang tak hanya diisi dengan suka cita keagamaan.

Namun juga menyuguhkan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelipkan momen berlibur dalam kesibukan akhir tahun.

Berbeda dengan bulan sebelumnya, November 2023, yang seolah tanpa sentuhan hari besar, Desember membawa nuansa berbeda dengan adanya satu hari libur nasional dan satu cuti bersama yang menemani.

BACA JUGA:Bikin Asyik Liburan di Rumah, Begini Caranya

BACA JUGA:Liburan ke Luar Negeri Murah dan Gampang, Warga Pekanbaru Auto Senyum Baca Ini

Ketika melirik jadwal cuti bersama Desember 2023, satu tanggal terpilih sebagai penyeimbang libur nasional.

Selasa, 26 Desember 2023, ditetapkan sebagai Cuti Bersama Natal. Momentum ini tak hanya memperpanjang rangkaian liburan akhir tahun.

Namun juga menandai waktu istirahat bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan sektor swasta yang mengikuti kebijakan perusahaan terkait.

Penting untuk dicatat, bagi karyawan swasta, cuti bersama ini merupakan potongan dari hak cuti tahunan mereka, menjadikan setiap hari yang diambil memiliki arti ganda.

BACA JUGA:Liburan di Ujung Sumatera, Inilah 5 Rekomendasi Hotel dan Resort di Bandar Lampung dengan Harga Terjangkau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan