Nah Loh, Jualan Rokok di Warung, Eceran, dan Online Bakal Dilarang. Ternyata Ini Penyebabnya!

Jualan rokok di warung, eceran, maupun flatform digital dilarang. Foto : net--

Akrindo berharap pemerintah dapat memahami lebih baik situasi di lapangan dan mengikutsertakan elemen pedagang dalam proses penyusunan regulasi untuk menjamin keadilan. 

BACA JUGA:Kabar Baik Nih, Pusbindiklatren Bappenas Buka Beasiswa ke Singapura. Siapkan Persyaratannya, Buruan Daftar!

BACA JUGA:Gunung Marapi Meletus, Muntahan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 meter disertai Suara Gemuruh

Anang menyoroti bahwa sektor informal, termasuk pedagang kecil, ultramikro, dan pedagang kelontong, sedang berusaha keras untuk bertahan dan bersaing.

Para pedagang menginginkan keterlibatan aktif dalam proses penyusunan regulasi untuk menciptakan aturan yang adil dan seimbang. 

"Mereka berharap pemerintah dapat mendengarkan masukan dari mereka yang terdampak oleh regulasi dalam RPP Kesehatan,"tegasnya.

 Akrindo telah mengirim surat kepada Presiden dan kementerian, mengekspresikan penolakan terhadap pasal-pasal yang dapat berdampak pada industri tembakau.

BACA JUGA:DIJAMIN GRATIS! Lion Group Buka Lowongan Pramugari-Pramugara Lagi Desember 2023 Ini. Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Disability Creatify: Pentas Seni Meriah Peringatan Hari Disabilitas, Bergerak Lincah Meski Dalam Keterbatasan!

"Dengan harapan agar pemerintah mempertimbangkan perspektif dan masukan dari pelaku ekonomi kerakyatan ini,"pungkasnya. (Novis)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan