Pasutri Curi Kotak Amal Ditangkap

CURI KOTAK AMAL: Pasangan suami istri, MS (19) dan LP (21), ditangkap anggota Polsek Belitang III, Sabtu (2/12) karena mencuri kotak amal di Masjid  Agung Taqwa, Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, OKU Timur.-foto : kholid/sumeks-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Pasangan suami istri (pasutri), MS (19) dan LP (21) ditangkap anggota Polsek Belitang III, Sabtu (2/12). Pasalnya, pasutri muda tersebut nekad mencuri kotak amal di Masjid  Agung Taqwa, Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, OKU Timur, (30/11), sekitar pukul 00.10 WIB.

Kapolsek Belitang III, IPTU Dr (C) Jhoni Albert SH MH, melalui Plh Kapolsek Iptu Jalaludin didampingi Ps Kanit Reskrim Aipda Yosep Eva Saputra mengungkapkan, kejadian diketahui pertama kali oleh Saksi Dul Habib. 

Menurutnya, saat itu saksi memberikan pakan ikan di kolam masjid. Betapa terkejutnya saksi ketika melihat kotak amal sudah dalam keadaan terbuka. Karena penasaran, saksi mengecek CCTV masjid, Setelah mengecek rekaman CCTV di dalam masjid dan benar telah terjadi pencurian, setelah itu pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang III.

Petugas Unitreskrim Polsek Belitang III dipimpin Ps Kanitreskrim Aipda Yosep Eva Saputra kemudian mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi. "Setelah melakukan penyelidikan Sabtu (2/12) setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota Reskrim Polsek Belitang III melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Iptu Jalaludin.

Dari pengakuan kedua pelaku, akan melakukan aksinya lagi di Masjid Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III. "Untuk modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam masjid dan mengangkat kotak infak keluar masjid selanjutnya dibuka menggunakan tang dan obeng," ujarnya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya tang, obeng,  dan senjata tajam jenis pisau belati. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX trondol tanpa plat, milik tersangka saat beraksi. "Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (lid)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan