Aturan Baru, Dilarang Meneror-Mempermalukan
Masyarakat dibatasi hanya boleh ngutang di 3 pinjol saja oleh OJK Foto : net--
Dari jenis permasalahan, masyarakat Sumatera Selatan mayoritas menanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai legalitas suatu entitas (57,89 persen). Kemudian, fraud (39,47 persen). Sedangkan masyarakat Kepulauan Babel paling banyak menanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai fraud (78,57 persen) dan pelayanan (21,43 persen).
Untuk layanan konsumen terkait pinjol ilegal, tercatat di Sumatera Selatan sebanyak 2.045 layanan. Sedangkan Kepulauan Babel sebanyak 402 layanan. Adapun yang paling banyak ditanyakan dan dikeluhkan adalah mengenai perilaku penagihan, di Sumsel 46,89 persen dan Kepulauan Babel 56,96 persen. Lalu, seputar legalitas entitas, di Sumsel 19,90 persen dan Kepulauan Babel 15,92 persen. (*/yun/)